- Menyatakan Terdakwa Yufri moh. Rizki Abd. Kadir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Yufri moh. Rizki Abd. Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?.
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna Mild berisi satu batang rokok Sampoerna Mild, pada plastic sisi bagian depan terselip 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah kemudian ditimbang dengan plastiknya menggunakan timbangan digital, berat brutonya 0,27 gram berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto 0,0512 gram , pada plastik sisi bagian belakang terselip 5 (lima) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian ditimbang dengan plastiknya menggunakan timbangan digital, berat brutonya masing-masing:
- 0,50 gram.
- 0,48 gram.
- 0,49 gram.
- 0,41 gram.
- 0,49 gram.
- 2 (dua) buah pireks kaca warna bening;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) pack plastik bening bergaris klip warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik477