- Menyatakan terdakwa Mahyuni Bin H. Usman (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,53 gram;
- 1 (satu) buah bungkus plastik minuman merk Milkimas;
- 1 (satu) buah HP merk Hummer warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah maroon dengan Nopol DA 6451 ZA.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 193/Pid.Sus/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Mahyuni Bin H. Usman (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Banding : 111/PID.SUS/2018/PT BJM
Statistik370