- Menyatakan terdakwa Sardi Koto Alias Sardi Bin Syahrudin Chaniago tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang Narkotika jenis Ganja, dan 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android merk Asus warna Hitam;
- Uang kertas sejumlah Rp80.000,00;
- 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik2212