- Menyatakan Terdakwa Andi Setiawan alias Iwan bin Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Membeli Narkotika Golongan I (satu)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat + 0,464 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratoris) yang di bungkus kertas grenjeng warna merah di isolasi warna bening dalam kotak korek api pentol; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Hand Phone Merk OPPO warna hitam dengan nomor sim Card 085600905861; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO, Type : MIO AT/AL115S 28D, Tahun Pembuatan : 2010, Warna : Hitam, Nopol : Tidak terpasang, Noka : MH328D20BAJ555821, Nosin : 28D1555867, Berikut STNK dan Kunci Kontak; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah ATM BRI No. 5221 8430 5818 9015; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PURWODADI Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: T.teguh.r |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2018/PN Pwd
Statistik7410