- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang sah yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 15 Februari 1985 dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt.Z. Makanoneng, di Gereja GMIH MARANATHA Weda, yang telah diregister oleh Pegawai Negeri Sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 10 Juni Tahun 2021, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 8202-KW-10062021-0002;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja GMIH MARANATHA Weda di depan pemuka agama Kristen Pdt.Z. Makanoneng, dan telah dicatatkan oleh Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 10 Juni 2021 berdasarkan Akta Perkawinan No.8202-KW-10062021-0002 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan perceraiannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Tengah dan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Soasio atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Tengah untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
Putusan PN SOASIU Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Sos |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin, Hakim Anggota Utoro Dwi Windardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sista Rahitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.770.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Sos
Statistik1310