- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kuitansi jual beli tanah tertanggal 5 Juli 2009 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2 atas nama Anak Agung Ngurah, MS, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2 atas nama Anak Agung Ngurah, MS, adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas nama Anak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi atas nama Ir M. Zaini Akrie, BE (Penggugat) dengan dasar putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mecatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas nama Anak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi atas nama Ir M. Zaini Akrie, BE (Penggugat);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp3.031.000,00 (Tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Mpw |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Mpw
Statistik11512