- Menyatakan Terdakwa Tran Vam Que tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, "melakukan penangkapan ikan di Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)" sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tran Van Que, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KIA BD 93212 TS jenis kayu beserta muatan dan alat kelengkapannya;
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutriyadi, Br Hakim Anggota R. Ronting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah Mesin Pokok Kapal (MPK) merk Cummins 6 Silinder; - 1 (satu) buah Kompas; - 1 (satu) buah GPS/WAAS Navigator Furuno GP-32; - 1 (satu) buah Radio Vertex Standard VX-1700; - 1 (satu) buah Radio Icom IC-718; - 1 (satu) buah Telephon Satellit merk Thuraya; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buku So Dang Kiem Tau Cau; - 1 (satu) buku So Kiem Soat Tau Ca; -1 (satu) buku So Danh Ba Thuyen Vien Tau Ca; -1 (satu) lembar Giay Phep Khai Thac Thuy San; - 1 (satu) lembar Chung Chi Thuyen Vien Tau Ca; - 1 (satu) lembar Giay Chung Nhan Dang Ky Tau Ca; -1 (satu) lembar Giay Chung Nhan An Toan Ky Thuat Tau Ca; - 1 (satu) lembar Giay Chung Nhan Co So Du Dieu Kien An Toan Thuc Pham; - 1 (satu) lembar Giay Chung Nhan Bao Hiem Thuyen Vien; dan - 1 (satu) lembar Chung Chi Thuyen Truong Tau Ca; Terlampir dalam berkas perkara; -1 (satu) set Alat penangkap ikan cumi-cumi; - 10 (sepuluh) ekor cumi; Dirampas untuk dimusnahkan; - Bendera Vietnam; Dikembalikan kepada pemerintah Vietnam melalui Terdakwa Tran Van Que; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Statistik1260