- Menyatakan Terdakwa LA ODE MUNAINI Bin LA ODE SAMAELA (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pornografi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA ODE MUNAINI Bin LA ODE SAMAELA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Flashdisk berwarna hitam merk V-Gen 8 GB;
- 1 (satu) unit Flashdisk berwarna hitam merk Robot RF116 16 GB;
- 1 (satu) unit Handphone merk Red Mi Note 5 64 GB dengan Nomor IMEI : 869720033805824;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081264580844;
- 1 (satu) unit Kabel OTG warna hitam;
- 1 (satu) lembar bajo kaos lengan panjang berwarna hitam yang bertuliskan ?GADA MADYA? terletak didada sebelah kiri dan tulisan ?PUSDIK LIDO? terletak didada sebelah kiri dan bagian punggung;
- 1 (satu) lembar celana PDL Satpam warna biru dongker;
- 1 (satu) buah keranjang berwarna biru.
Putusan PN RANAI Nomor 79/Pid.B/2020/PN Ran |
|
Nomor | 79/Pid.B/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto, Br Hakim Anggota M. Fauzi. N |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2020/PN Ran
Statistik2870