- Menyatakan Terdakwa PHAN VAN MINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAN VAN MINH, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) buah KIA BD 30829 TS jenis kayu ukuran 19,80 Gross Tonages (GT):
- 1 (satu) buah Mesin pokok kapal (MPK) Merk Yanmar 4 Silinder;
- 1 (satu) buah Kompas;
- 1 (satu) buah Marine Navigator HGP-359 A;
- 1 (satu) buah GPS Furuno GP-30;
- 1 (satu) buah Radio Onwa;
- 1 (satu) buah Radio Icom IC-718;
- 1 (satu) Fotocopy Buku So Dang Kiem Tau Ca BD 30829 TS;
- 1 (satu) Buku So Kiem Soat Tau Ca BD 30829 TS;
- 1 (satu) lembar Giay Phep Su Dung Tan So Va Thiet Bi Vo Tuyen Dien;
- 1 (satu) lembar Giay Chung Nhan Bao Hiem Thuyen Vien;
- 1 (satu ) lembar Chung Chi Thuyen Truong Tau Ca;
- 1 (satu) set alat penangkap ikan jenis jaring Cumi cumi;
- 10 (sepuluh) ekor cumi.
- 1 (satu) buah bendera Vietnam;
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Untung Sunardi, Mmbr Hakim Anggota Sutriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara. Dokumen, berupa: Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemerintah Negara Vietnam melalui terdakwa Phan Van Minh. 4. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Statistik1500