- Menyatakan Terdakwa RIKI RAHARJO Bin NARPAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIKI RAHARJO Bin NARPAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong warna biru merk Vivo;
- 1 (satu) kotak berwarna putih bekas handphone merk Vivo Y95 1 (satu) kotak berwarna putih bekas handphone merk Vivo Y95;
- Uang dengan jumlah Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 11 (sebelas) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 35 (tiga puluh lima) lembar;
- 2 (dua) keping papan dinding dapur berwarna hijau yang telah dirusak oleh pelaku dengan ukuran, papan pertama panjang nya 54,5 cm (lima puluh empat koma lima centimeter) dan lebar 17 cm (tujuh belas centimeter), papan kedua dengan ukuran, panjang 49 cm (empat puluh sembilan centimeter) dan lebar 17 cm (tujuh belas centimeter);
- Celana panjang warna krem;
- Celana panjang bahan jeans warna biru dongker;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 78/Pid.B/2020/PN Ran |
|
Nomor | 78/Pid.B/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desmond Freddy, Br Hakim Anggota M. Fauzi. N |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saudara REVI HAMDANI Dikembalikan kepada Terdakwa RIKI RAHARJO Bin NARPAWI Dikembalikan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum ALDIANSYAH |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2020/PN Ran
Statistik1140