- Menyatakan Terdakwa Edy Candra Als Edy Bin Abu Bakar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Realme 3 warna hitam kombinasi biru dengan nomor kartu 085822384305;
- 1 (satu) buah Liquid Merek Senso Premio warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI BritAma a.n. EDY CANDRA dengan Nomor Rekening : 2252-01-004932-50-9;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50 (empat koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna biru narkotika jenis ekstasi degan berat kotor 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram;
Putusan PN RANAI Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Ran |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Edy Candra Als Edy Bin Abu Bakar; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Kasmira Agustina Alias Mira Binti Kusnadi; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2020/PN Ran
Statistik1230