- Menyatakan Terdakwa HOSIHAH Binti SAFA?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar. Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan Kota .
- Menetapkan Terdakwa ditahan dalam Tahanan Negara (Rutan)
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas Laptop warna hitam merk Lenovo;
- 1 (satu) buah Mouse hitam merk Logitech;
- 1 (satu) Laptop merk Lenovo Core 13 G40 (dalam kondisi baik);
- 1 (satu) buah Charger Laptop Lenovo;
- 1 (satu) bendel asli Desain dan Rencana Anggaran Biaya APBDesa Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) bendel asli proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2016, Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan;
- 1 (satu) bendel asli proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2016, Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/303/KD/433.204/2009 tanggal 06 Nopember 2009 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Tenggun Dajah Nomor: 188/01/Kpts/433.407.19/2015 tanggal kosong bulan Juli 2015 tentang Penunjukan Bendahara Desa di Tingkat Desa beserta Lampiran Keputusan Kepala Desa Tenggun Dajah Nomor: 188/02/Kpts/433.407.02/2015 tanggal kosong bulan Juli 2015 memutuskan Sdri. Hosihah sebagai Bendahara Desa;
- 1 (satu) lembar asli Surat dari Kantor Kecamatan Klampis kepada Direktur PT. Bank Jatim Cabang Bangkalan Nomor: 580/157.433.407/2016 bulan Juni 2016 perihal rekomendasi permohonan pencairan dana Desa Tahap I 60% tahun 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. DEDDY SUHERMAN, SH., S.Sos., M.Si selaku Camat Klampis;
- 1 (satu) lembar asli aplikasi bukti penarikan Bank Jatim Norek 0252044354 atas nama Kas Pemerintah Desa Tenggun Dajah tanggal 27 Juni 2016 sejumlah Rp. 378.675.300 (tiga ratus tujuh Puluh delapan juta enam ratus tujuh Puluh lima ribu tiga ratus rupiah) yang diparaf oleh Sdr. FITRI selaku teller Bank Jatim;
- 1 (satu) lembar asli aplikasi bukti penarikan rekening Bank Jatim Norek 0252044345 atas nama Kas Pemerintah Desa Tenggun Dajah tanggal 02 Desember 2016 sejumlah Rp. 252.450.200 (dua ratus lima Puluh dua Juta empat ratus lima Puluh ribu dua ratus rupiah) yang diparaf oleh Sdr. FITRI selaku teller Bank Jatim;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Jatim Norek 0259000050 / rekening perantara atas nama Pelayanan Nasabah alamat Jl. Basuki Rahmat 98/104 surabaya periode Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Jatim Norek 0259000050 / rekening perantara atas nama Pelayanan Nasabah alamat Jl. Basuki Rahmat 98/104 surabaya periode Juni 2016:
- 1 (satu) lembar asli aplikasi pembukaan rekening tabungan Norek : 0252044345 atas nama Kas Pemdes Tenggun Dajah Klampis alamat Dsn. Tenggun Barat, Desa Tenggun Dajah, Klampis tanggal 12 April 2011;
- 1 (satu) bendel asli formulir permohonan pembukaan rekening baru perusahaan/ instansi atas nama nasabah Kas Pemdes Tenggun Dajah, Nomor CIF19320025 Kantor Cabang Bangkalan.
Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk NegaraTetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.6, Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik17848