- Menyatakan terdakwa Zulkipli Silalahi Alias Juli tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah topi warna biru yang bertuliskan Spiderbild;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 200/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) buah potongan pir mobil bekas; - 2 (dua) buah As tarik; - 1 (satu) buah mesin grenda; - 1 (satu) buah mesin Door smeer; - 1 (satu) set batok dynamo mesin ganset; - 1 (satu) buah batrai sepeda motor; - 1 (satu) buah cold dynamo stater; - 1 (satu) buah spool sepeda motor; - 1 (satu) buah digital televise; - 2 (dua) set rumah mesin sepeda motor; - 1 (satu) set kampas rem sepeda motor; - 1 (satu) buah prilox mobil hartop; - 1 (satu) buah potongan besi padu ukuran dengan ujung runcing; - 1 (satu) buah tangga aluminium; - 1 (satu) buah karung goni plastic warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah karung goni plastic putih; - 1 (satu) buah botol aqua; - 3 (tiga) buah mancis senter; - 1 (satu) buah potongan besi padu ukuran dengan ujung runcing; - 1 (satu) buah gulungan angker dynamo mobil; Dikembalikan kepada Saksi Samuel Hotma Mangasi Sianipar Alias Sam; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 200/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik2510