- Menyatakan terdakwa Muhammad Syafrizal Alias Rizal Bin M. Nazarudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternaitf kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) set alat hisap / bong;
- 1 (satu) buah gunting gagang warna orange;
- 5 (lima) lembar plastik bening;
- 1 (satu) kotak rokok magnum mild warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna hitam casing merah beserta simcardnya dengan nomor : 085211634517;
- Uang tunai sebesar Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik1510