- LA CITRA SUKMANA, Perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 23 September 2004, berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran Nomor 17.750/2004, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung;
- Sebidang tanah, Sertipikat Hak Milik No.: 02984/Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupatn Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 69 m2(enam puluh sembilan meter persegi) tercatat atas nama Para Ahli Waris (Alm) ISKANDAR TEJA SUKMANA;
- Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No.: 02985/Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupatn Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 61 m2(enam puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Para Ahli Waris (Alm) ISKANDAR TEJA SUKMANA;
- Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No.: 02986/Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupatn Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 52 m2(lima puluh dua meter persegi) tercatat atas nama Para Ahli Waris (Alm) ISKANDAR TEJA SUKMANA;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 203/Pdt.P/2020/PN Blb |
|
Nomor | 203/Pdt.P/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Handayani Soekana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi ijin kepada Pemohon : Ny. JU SUKAESIH selaku Ibu Kandung dari Anaknya yang masih di bawah umur/belum dewasa yang bernama : Untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan Hukum atas nama Anaknya tersebut. 3. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali dari Anaknya tersebut untuk secara bersama sama dengan ahli waris (Alm) ISKANDAR TEJA SUKMANA lainnya, untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan Suami Pemohon yaitu : 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pdt.P/2020/PN Blb
Statistik110