- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 232/2007 tanggal 10 Agustus 2007 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selaku Pembeli dengan Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi yang telah mendapat persetujuan dari suaminya yang bernama Rinalwan Buchari/Tergugat II Rekonvensi (Penggugat II Konvensi) selaku Penjual yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ani Nuryani, SH., atas sebidang tanah seluas 546 M2 (lima ratus empat puluh enam persegi) berikut bangunan 2 (dua) lantai di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 1230/Desa Ciwaruga yang terletak di Jalan Villa Duta II Nomor : 7, Sentra Duta Blok Sawahlega, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung sekarang Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan balik nama yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 16 Agustus 2007 dari pemegang hak yang lama Poppy Rachmalia Trisanty/Tergugat I Rekonvensi (Penggugat I Konvensi) kepada pemegang hak yang baru Hadi Hidayat/Penggugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 1230/Desa Ciwaruga, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Hadi Hidayat/Penggugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) sebagai satu-satunya pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 546 M2 (lima ratus empat puluh enam persegi) berikut bangunan 2 (dua) lantai di atasnya dengan identitas sebagai berikut :
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechts matigedaad) yang merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 546 M2 (lima ratus empat puluh enam persegi) berikut bangunan 2 (dua) lantai di atasnya milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tersebut dalam keadaan kosong, tidak sedang dibebani suatu hak apapun, serta memerintahkan kepada siapa saja yang menguasainya atau yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang identitasnya sebagai berikut :
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.085.000,00 (empat juta delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Dinarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Nomor Sertipikat : Hak Milik Nomor : 1230/Desa Ciwaruga. Nama Pemegang Hak : Hadi Hidayat. Gambar Situasi : 20-04-95. Terletak di : Jalan Villa Duta II Nomor : 7, Sentra Duta Blok Sawah Lega, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat; Nomor Sertifikat : Hak Milik Nomor 1230/Desa Ciwaruga. Nama Pemegang Hak : Hadi Hidayat. Gambar Situasi : 20-04-95. Terletak di : Jalan Villa Duta II Nomor 7, Sentra Duta Blok Sawah Lega, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik810