- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DENGAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I ADALAH SAH MENURUT HUKUM PERKAWINAN ADAT TORAJA ;
- MENYATAKAN SAH KAPA TANA BULAAN YANG DISEPAKATI BERSAMA PADA SAAT PELAMARAN PERKAWINAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DENGAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I SENILAI 24 (DUA PULUH EMPAT) EKOR KERBAU SANGAYOKA ;
- MENYATAKAN BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG TIDAK MEMBAYAR KAPA TANA BULAAN ADALAH PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT MEMBAYAR KAPA TANA BULAAN SENILAI 24 (DUA PULUH EMPAT) KERBAU SANGAYOKA KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOM ) SEBESAR RP. 500.000 ,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SETIAP HARI KETERLAMBATAN MEMBAYAR KAPA TANA BULAAN, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN YANG BERSANGKUTAN TELAH MENERIMA TEGURAN ( AANMANING ) AKAN TETAPI TETAP TIDAK MAU MELAKSANAKAN PUTUSAN SECARA SUKARELA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menolak eksepsi Para Terbanding ? semula Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding ? semula Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Pembanding I ? semula Penggugat I dengan Terbanding I ? semula Tergugat I adalah sah menurut hukum perkawinan Adat Toraja ;
- Menyatakan sah ?kapa? tana? bulaan yang disepakati bersama pada saat pelamaran perkawinan Pembanding I ? semula Penggugat I dengan Terbanding I ? semula Tergugat I senilai 24 (dua puluh empat) ekor kerbau sangayoka ;
- Menyatakan bahwa Para Terbanding ? semula Para Tergugat yang tidak membayar ?kapa? tana? bulaan adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Para Terbanding ? semula Para Tergugat membayar ?kapa? tana? bulaan senilai 24 (dua puluh empat) kerbau sangayoka kepada Para Pembanding ? semula Para Penggugat ;
- Menghukum Para Terbanding ? semula Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Pembanding ? semula Para Penggugat setiap hari keterlambatan membayar ?kapa? tana? bulaan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan telah menerima teguran ( aanmaning ) akan tetapi tetap tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela ;
- Menghukum Para Terbanding ? semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam ditingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Pembanding ? semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 207/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 207/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Brkusno, Hari Widodo |
Panitera | Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/PDT/2021/PT MKS
Statistik2130