- Menyatakanperkara pidana Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Rhl atas nama TerdakwaAhmad Gumri Rambe Alias Ucoktersebut,dinyatakan Gugur karena Terdakwa meninggal dunia;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan cairan bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- 50 (lima puluh) plastik kosong klip warna merah;
- 7 (tujuh) buah plastik putih diduga bekas Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 2 (dua) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah mancis warna ungu;
- 1 (satu) buah mancis wama biru;
- 90 (sembilan puluh) Plastik kosong panjang;
- 17 (tujuh belas) plastik kosong warna putih yang sudah dipotong-potong;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 3 (tiga) buah pipet kecil;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet ukuran besar;
- 1 (satu) batang cuttonbud;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Filter;
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip warna merah besar yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 2 (dua) buah kaca pirek yang didalamnnya berisi cairan bening dan hitam yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.
- Dimusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna Hitam Tipe 105.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Dirampas untuk negara. 3. Membebankan biaya perkarakepada NegarasejumlahNIHIL. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik187