- Menyatakan Terdakwa HENDRIK ITLAY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas Handbag dengan kombinasi warna merah, hijau, hitam, dan putih;
- 1 (satu)unit HP Samsung J1 Mini warna putih dengan kondom warna coklat;
- 1 (satu) unit HP XIOMI redmi note 4 warna putih yang menggunakan kondom warna coklat putih;
- 1 (satu) buah cas HP merek OPPO warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian: Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar dan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA MEGAPRO warna biru dengan nomor polisi DD 2615 XG, nomor rangka: MH1KC3110DK286977, nomor mesin: KC31E1285769;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor honda dengan nomor rangka: MH1KC3110DK286977, nomor Mesin: KC31E1285769 atas nama pemilik PT.NUSANTARA SURYA SAKTI;
Putusan PN WAMENA Nomor 47/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roy Eka Perkasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifullah Anwar, Br Hakim Anggota Feisal Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban ATI; Dikembalikan kepada Saksi Alex Hisage; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik10132