- :
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR 35/PID.B/2021/PN SNT., TANGGAL 14 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA DALAM TINGKAT BANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA GILANG FAJAR ADITIYA ALIAS NANDA BIN FITRIYANTO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA DALAM KEADAAN TIDAK BERDAYA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN LAMANYA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI JILBAB WARNA BIRU DONGKER;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS WARNA MERAH TANPA MERK DENGAN TULISAN PUNCAK;
- 1 (SATU) HELAI CELANA OLAHRAGA WARNA HITAM LIST ORANGE TULISAN SMK N 2 KOTA JAMBI;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA KUNING MOTIF BUNGA TANPA MERK;
- 1 (SATU) HELAI BRA WARNA HIJAU DONGKER TANPA MERK;
- 1 (SATU) HELAI JAKET WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG A 1;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA / UE11 CAT WHEEL TAHUN 2020 WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BH 4527 NX, NOMOR RANGKA MH3UE1120LJ255808, NOMOR MESIN E3R5E0268220 BESERTA STNK ATAS NAMA ALAN YANGYANG DAN KUNCINYA;
- 1 (SATU) BOTOL KACA TANPA ISI MERK ANGGUR MERAH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A5S WARNA BIRU DENGAN NOMOR TELKOMSEL 085280361147;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT PERADILAN BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pid.B/2021/PN Snt., tanggal 14 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya dalam tingkat banding adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Gilang Fajar Aditiya Alias Nanda Bin Fitriyanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai jilbab warna biru dongker;
- 1 (satu) helai baju kaos warna merah tanpa merk dengan tulisan PUNCAK;
- 1 (satu) helai celana olahraga warna hitam list orange tulisan SMK N 2 Kota Jambi;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kuning motif bunga tanpa merk;
- 1 (satu) helai bra warna hijau dongker tanpa merk;
- 1 (satu) helai jaket warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A 1;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha / UE11 Cat Wheel tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BH 4527 NX, Nomor Rangka MH3UE1120LJ255808, Nomor Mesin E3R5E0268220 beserta STNK atas nama ALAN YANGYANG dan kuncinya;
- 1 (satu) botol kaca tanpa isi merk anggur merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna biru dengan nomor Telkomsel 085280361147;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat peradilan banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 75/PID/2021/PT JMB |
|
Nomor | 75/PID/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Hiras Sihombing Brnirmala Dewita |
Panitera | Amin S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ELVI SAPINA BINTI ASMARI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ALAN YANGYANG; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Elvi Sapina binti Asmari; Dikembalikan kepada saksi Alan Yangyang; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan