- Menyatakan terdakwa I. SAIFULAH MURNI Alias IBUNG Bin AINI (alm), terdakwa II. MUHAMMAD NOOR Alias ANOY Bin TINI, terdakwa III. MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin AMAT OJEK (alm) dan terdakwa IV. JUMBERI Alias UMBI Bin SARKAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing terdakwa I. SAIFULAH MURNI Alias IBUNG Bin AINI (alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, terdakwa II. MUHAMMAD NOOR Alias ANOY Bin TINI dan terdakwa III. MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin AMAT OJEK (alm) dengan pidana penjara masing - masing selama 8 (delapan) tahun dan terdakwa IV. JUMBERI Alias UMBI Bin SARKAWI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menyatakan lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type RX 115 Special Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 3565 FR dan Nomor Rangka : RXS 119102K, Nomor Mesin : 5T4 22635K beserta STNK dan kuncinya.
- 1 (Satu) lembar celana pendek Merk ?CARDINAL? warna abu-abu yang ada noda darahnya.
- 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek Merk ?TRIVIUM? warna hijau.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6108 KF dan Nomor Rangka : MH328D0018K237071, Nomor Mesin : 28D237715 beserta kuncinya.
- 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang Merk ?SMOK? warna merah hitam.
- 1 (Satu) lembar celana pendek Merk ?ADLUIS? warna biru yang ada noda darahnya.
- 1 (Satu) lembar jaket Merk ?DG? warna biru tua.
- 1 (Satu) lembar selendang warna kuning.
- 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek Merk ?DRM? bermotif garis-garis dengan warna pink, biru, putih, abu-abu dan ungu.
- 1 (Satu) lembar baju lengan pendek Merk ?ZENBA? warna biru yang ada noda darah dan robek akibat tusukan dan tindakan medis.
- 1 (Satu) lembar celana panjang Merk ?LOIS? warna hitam yang ada noda darah dan robek akibat tindakan medis.
- 1 (Satu) Bilah senjata penikam penusuk jenis Parang dengan panjang besi 54 cm, lebar besi 4 cm dan panjang keseluruhan 72 cm tanpa kumpang dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat berukiran.
- 1 (Satu) Bilah senjata penikam penusuk jenis pisau belati dengan panjang besi 16,5 cm, lebar besi 2,8 cm dan panjang keseluruhan 28,2 cm dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat dan hulu terbuat dari kayu warna kuning gading.
- 1 (Satu) Bilah senjata penikam penusuk jenis ujung pedang dengan panjang besi 18 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 24 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna kuning.
- 1 (Satu) buah kumpang yang terbuat dari kayu warna kuning berukir.
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 194/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 194/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni terdakwa IV JUMBERI Als UMBI Bin SARKAWI. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni terdakwa II MUHAMMAD NOOR Als ANOY Bin TINI. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni terdakwa I SAIFULAH MURNI Als IBUNG Bin AINI (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan.. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik770