- 1 (satu) buah kotak handphone merk nokia 105 warna card 2 dengan IMEI 1 : 356036089666204 dan IMEI 2 : 356036089866200.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk nokia 105 warna card 2 dengan IMEI 1 : 356036089149847 dan IMEI 2 : 356036089549848.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk nokia 105 warna biru langit card 1 dengan IMEI : 354853080133980.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk EVERCCOSS type C1V card 2 dengan IMEI 1 : 356724068512586 dan IMEI 2 : 356724068512594.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk EVERCCOSS type C1V card 2 dengan IMEI 1 : 356724068455422 dan IMEI 2 : 356724068455430.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk EVERCCOSS type T1 dengan IMEI 1 : 356919053442340 dan IMEI 2 : 356919053442357.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk MITO Type 168 card 2 dengan IMEI 1 : 359852068079848 dan IMEI 2 : 359852068079855.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk MITO Type 168 card 2 dengan IMEI 1 : 359851068022428 dan IMEI 2 : 359851068022436.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk SPC Type S5 card 2 dengan IMEI 1 : 357166058174531 dan IMEI 2 : 357166058374537.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna biru langit card 2 dengan IMEI 1 : 356036089666204 dan IMEI 2 : 356036089866200.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna putih card 2 dengan IMEI 1 : 356036089149847 dan IMEI 2 : 356036089549848.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna silver card 1 dengan IMEI : 354853080133980
- 1 1 (satu) buah handphone merk EVERCCOSS type C1V card 2 dengan IMEI 1 : 356724068512586 dan IMEI 2 : 356724068512594
- 1 (satu) buah handphone merk EVERCCOSS type C1V card 2 dengan IMEI 1 : 356724068455422 dan IMEI 2 : 356724068455430.
- 1 (satu) buah handphone merk EVERCCOSS type T1 dengan IMEI 1 : 356919053442340 dan IMEI 2 : 356919053442357.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk MITO Type 168.................................
- 1 (satu) buah kotak handphone merk MITO Type 168 card 2 dengan IMEI 1 : 359852068079848 dan IMEI 2 : 359852068079855.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk MITO Type 168 card 2 dengan IMEI 1 : 359851068022428 dan IMEI 2 : 359851068022436.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk SPC Type S5 card 2 dengan IMEI 1 : 357166058174531 dan IMEI 2 : 357166058374537.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia C2 card 2 warna hitam dengan IMEI 1 : 359735/04/942034/6 dan IMEI 2 : 359735/04/942035/7.
- 1 (satu) buah handphone merk Mito card 1 type 177 warna hitam silver dengan IMEI 1 : 862761015078219.
- 1(satu) buah handphone merk Nokia X2-01 card 1 warna biru hitam dengan IMEI 1 : 358615/04/742972/8;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 174/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 174/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Nuryani, Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa Muhammad Fajri Bin Husni Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban SHAFWAN HADI Bin H. SUPIAN (Alm). 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik530