- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN TANGGAL 22 JUNI 2021, NOMOR 114/PID.B/2021/PN TBH, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BOLAR BIN HALOK TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME C15 MODEL RMX 2180WARNA
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000.00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 22 Juni 2021, Nomor 114/Pid.B/2021/PN Tbh, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa BOLAR BIN HALOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?turut serta melakukan Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C15 Model RMX 2180Warna
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 347/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 347/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafwan Zubir |
Hakim Anggota | H. Dasniel, Breris Sudjarwanto |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: SILVERDENGAN NOMOR IMEI1 :865736044683111 DAN IMEI 2 : 865736044683103DENGAN NO SIMCARD 0821 6908 0207 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: SilverDengan Nomor Imei1 :865736044683111 dan Imei 2 : 865736044683103dengan no Simcard 0821 6908 0207 Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 347/PID.B/2021/PT PBR
Statistik580