- Menyatakan terdakwa Hadi Wijaya Bin Abu Bakarterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir? sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 20Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa Hadi Wijaya Bin Abu Bakardengan uqubatta?zir cambuk sebanyak 30(tiga puluh) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang taruhan sejumlahRp. 1.825.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 4(empat) set kartu remi merk Kim Fish;
- 2 (dua) buah kotak kartu remi merk Kim Fish;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda tanpa nomor polisi, No Rangka MH1JF1218K332361 dan No Mesin JF12E1336830;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, No Mesin 407-697645;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan No Polisi BL 3852 PS, No Rangka MH33C10017K018180 dan No Mesin 3CI-018137;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan No Polisi BL 6373 YG No Rangka MH1JM2116GK067318 dan No Mesin JM21E1073335;
- 1 (satu)lembar STNK Sepeda motor merk Honda BL 6373 YG An. Hadi Wijaya.
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 11/JN/2021/MS.Str |
|
Nomor | 11/JN/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasbullah Wahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nor Solichin, Ibr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara Hardi Nova Bin M. Yusuf, Dkk. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp5000,00(limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/JN/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 11/JN/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/JN/2021/MS.Str
Statistik8028