- Menyatakan Terdakwa UDIANSYAH Alias AMANG UDI Bin H. JUMAN) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Narkotika golongan I?sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 Gram (kurang lebih nol koma delapan tujuh gram);
- 1 (satu) buah gulungan kertas almunium;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam;
- 16 (enam belas) buah plastik klip bening merk C-TIK ukuran 3x5 cm;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih
- 1 (satu) bungkus kotak rokok ?GUDANG GARAM SURYA 16?;
- 1 (satu) bungkus kosong rokok ?MAGNUM MILD 234? warna biru;
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus kosong rokok ?MAGNUM MILD 234? warna biru;
- 1 (satu) buah handpone merk OPPO warna Gold dengan nomor IMEI1 : 865261031938014, IMEI2 : 865261031938006;
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik510