- Menyatakan Terdakwa YUSIS SANJAYA Bin MARKONI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 800,000,000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 8 (delapan) paket Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih 9,63 gram yang telah disisihkan menjadi 3 bagian yaitu 1) sebagai barang bukti laboratorium forensik berat bersih 0,09 gram 2) sebagai barang bukti pengadilan berat bersih 0,09 gram 3) Untuk dimusnahkan berat bersih 9,45 gram;
- (setengah) butir pil ekstasi warna hijau yang telah disisihkan menjadi 2 bagian yaitu 1) (seperempat) butir sebagai barang bukti laboratorium forensik 2) (seperempat) butir sebagai barang bukti pengadilan;
- 1 (satu) buah kotak permen mentos warna biru;
- 1 (satu) buah kotak permen inspiree warna hijau;
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk getsby warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah bong;
- 5 (lima) buah pipet kaca;
- 81 (delapan puluh satu) lebar plastik klip bening ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda bertuliskan PARIS;
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam IMEI 356381 / 08 / 981838 / 3, IMEI 356382 / 08 / 981838 / 1.
- 159 (seratus lima puluh lembar) uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 105 (seratus lima) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Sari Ramadhaniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik820