- 2 (dua) paketNarkotika jenisSabu dengan berat kotor 1,30 gr (satu koma tiga puluh gram);
- 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat Dextromethorpan;
- 65 (enam puluh lima) butir obat PCC;
- 28 (dua puluh delapan) butir obatCarnophen / Zenith Pharmaceuticals;
- 10 (sepuluh) butir obat Carnophen;
- 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran 3x5;
- 45 (empat puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran 6x4;
- 1 (satu) amplop warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kecil motif belang belang dominan warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA type 105 warna putih dengan Nomor Telepon 08225167235;
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-;
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-;
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-;
- 1 (satu) buah HP merk SUNBERRY warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk NEXCOM warna hitam;
Putusan PN KASONGAN Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. MenyatakanTerdakwaDIANA MARIANA Binti MANSURtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menguasaidan menyediakanNarkotikaGolongan I(satu)bukan tanaman,dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?sebagaimana dakwaankumulatifKedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6Tahundanpidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untukNegara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik1170