- Menyatakan Terdakwa LAPUS Bin MASTALIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih 1,52 (satu koma lima dua) gram yang telah disisihkan menjadi 3 bagian yaitu 1) sebagai barang bukti laboratorium forensik berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram 2) sebagai barang bukti pengadilan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram 3) Untuk dimusnahkan berat bersih 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) wadah plastik berwarna kuning tutup warna merah muda;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah merek TOKAI;
- 151 (seratus lima puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek CHQ;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek HO
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam IMEI1 : 866347034723336 IMEI2 : 866347034723328;
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah);
- 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik650