- Menyatakan Terdakwa I SUPRIADI Bin AMIN ISMAIL, Terdakwa II HENDRA KUSTANTO Bin ONDOS (Alm), Terdakwa III ARMAJA Bin SUMBING (Alm), Terdakwa IV MARJUNA Bin SUMBING (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah daun pintu jendela warna hijau;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha RX King Nopol KH 6945 AA, Noka RXS -300824K;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha RX King Nopol KH 3903 AU dengan Noka RXK ? 002455K dan Nosin 4Y2 ? 01517 K;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih merah Nopol DA 3642 IQ dengan Noka MH 31PA002DK260843 dan Nosin IPA ? 266659;
- 1 (satu) buah tas besar warna merah muda merk AREI. bertuliskan ?TUBA 35 + 5 L;
- 1 (satu) buah sajam jenis Mandau;
- 2 (dua) buah mata tombak;
- 1 (satu) buah senter kepala kecil warna biru laut;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk USA SPORT bertuliskan ?SMK GUNAJAYA?;
- 1 (satu) buah sajam jenis badik;
- 1 (satu) buah senter kepala warna biru;
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk POLO JEEP;
- 1 (satu) buah sajam jenis keris;
- 2 (dua) buah alat kerok/kepik;
- 1 (satu) buah senter kepala kecil warna orange;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk POLO bertuliskan ?LOOSVEK?;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk FORTUNE;
- 1 (satu) buah sajam jenis madau/parang;
- 1 (satu) buah alat kerok/kepik;
- 1 (satu) buah senter kepala kecil warna hijau;
Putusan PN KASONGAN Nomor 41/Pid.B/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 41/Pid.B/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban YARDIE Bin SABRAN (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa II HENDRA KUSTANTO Bin ONDOS (Alm); Dikembalikan kepada Anak YOHANES IVAN Bin ONDOS (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa IV MARJUNA Bin SUMBING (Alm); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2018/PN Ksn
Statistik910