- Menyatakan Terdakwa EMIE WATI Binti ZAKARIA J. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat tanpa merek;
- 3 (tiga) paket dalam bentuk bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) lembar gulungan timah rokok;
- 51 (lima puluh satu) lembar plastik klip kecil ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru merek TOKAI;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 105 warna putih dengan No. Sim 08225167235;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna hijau No. Pol. DA 6909 QJ;
Putusan PN KASONGAN Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa EMIE WATI Binti ZAKARIA J.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik980