- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon: Ny. WIDYA. Y sebagai wali dari anaknya yang saat ini masih di bawah umur yang bernama:
- FADLY ARDIANSYAH, Laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 22 Februari 2003, berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3682/2003 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung;
- NAYRA LIVIA ARDIANSYAH, Perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 6 Juli 2012, berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran Nomor :14.294/TPW/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung; untuk melakukan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama anak- anaknya tersebut;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 262/Pdt.P/2020/PN Blb |
|
Nomor | 262/Pdt.P/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhsoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Memberi ijin kepada pemohon sebagai ibu kandung dari anak-anaknya yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual bersama-sama dengan Para Ahli Waris lainnya dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan (Alm) I. HOLIKIN dan (Alm) ANNY berupa: - Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 01034/Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 273 M2(dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Para Ahli Waris alm. I. HOLIKIN dan alm. ANNY; - Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 01036/Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 139 M2(seratus tiga puluh sembilan meter persegi) tercatat atas nama Para Ahli Waris (Alm) I. HOLIKIN dan (Alm) ANNY; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.P/2020/PN Blb
Statistik2313