- Menyatakan Terdakwa TOMI Bin JONI als.ABIDIN als.UNYIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) karung yang berisikan batuan yang diduga mengandung emas.
- 1 (satu) lembar uang Dollar Amerika Serikat dengan nominal 1 (satu) Dollar.
- 2 (dua) buah Palu;
- 1 (satu) buah senter kepala merk ENERGIZER:
- 12 (dua belas) buah pahat;
- 3 (tiga) buah karung kosong;
- 1 (satu) gulung tali rafia warna ungu;
- 1 (satu) pak plastik bening;
- 1 (satu) pak obat merk BODREX;
- 1 (satu) buah botol Aqua yang berisi air;
- 3 (tiga) pasang sarung tangan;
- 1 (satu) pasang sepatu AP warna hijau;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna jeans warna biru;
- 1 (satu) buah celana panjang warna jingga;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan LEVI?S yang berisikan, 3 (tiga) buah isim atau wapak atau jimat dan 1 (satu) buah fotokopy kartu tanda penduduk dengan Nik : 3602050506940004, nama TOMI, tempat tanggal lahir : Lebak, 05 Mei 1994, alamat Kampung Cibuluh Rt.002 Rw.001 Desa Cikarang Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, Status Perkawinan : Belum Kawin, Kewarga negaraan Indonesia, berlaku hingga 05-06-2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 590/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 590/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Antam Tbk UBPE Pongkor. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik170