- Menyatakan Terdakwa HARI FERNANDES BIN AMINUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua) milyar rupiah dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas bungkus plastik warna hijau kombinasi kuning bertuliskan Guayinwang berisi kristal putih sabu dengan berat keseluruhan brutto 11 (sebelas) kilogram, 40.000 (empat puluh ribu) butir tablet extacy warna hijau dan orange yang dibungkus menggunakan plastik bening dan dimasukkan kembali kedalam alumunium foil Dirampas untuk dimusnahkan. 2 (dua) buah tas jinjing warna coklatDirusakkan sehingga tidak dapat digunakan lagi. 1 (satu) buah handphone lipat merk strawberry warna putih, 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A3S warna merah Dirampas untuk negara.
Putusan PN KALIANDA Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Syahrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik80