- Menyatakan Terdakwa 1. Wawan Bin Tedi, Terdakwa 2. Herman Bin Sapin, Terdakwa 3. Hendrik Bin Sa?I, Terdakwa 4. Alex Bin Kardi, Terdakwa 5. Angga Bin Saepudin, Terdakwa 6. Sarif Bin Unan, Terdakwa 7. Indra Bin Ranimun dan Terdakwa 8. Andri Bin Sartan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pecobaan pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) pasang sepatu boot merk AP warna hijau;
- 8 (delapan) buah senter mata kucing;
- 8 (delapan) pasang sarung tangan;
- 8 (delapan) buah pahat;
- 8 (delapan) buah palu;
- 2 (dua) buah HP merk Samsung warna putih;
- 3 (tiga) buah HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru;
- 8 (delapan) karung batuan yang diduga mengandung emas;
Putusan PN CIBINONG Nomor 535/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Nurjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di rampas untuk dimusnahkan; Di kembalikan kepada PT. Antam Tbk UBPE Pongkor; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik690