- Menyatakan Terdakwa Novi Andriansyah Bin Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Novi Andriansyah Bin Karim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis atau merk Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BE 2691 OJ, tahun 2018, nomor mesin JFZ1E-2557521, nomor rangka MH1JFZ123JK556326, An. STNK RISKA DIAH RAHMAWATI dengan alamat dusun I Malang Sari RT 001 RW 001 Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan;
- 1 (satu) lembar foto kopi BPKB sepeda motor jenis atau merk Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BE 2691 OJ, tahun 2018, nomor mesin JFZ1E-2557521, nomor rangka MH1JFZ123JK556326, An. STNK RISKA DIAH RAHMAWATI dengan alamat dusun I Malang Sari RT 001 RW 001 Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari FIF yang dikeluarkan di kalianda pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan isi keterangan bahwa BPKB asli sepeda motor jenis atau merk Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BE 2691 OJ, tahun 2018, nomor mesin JFZ1E-2557521, nomor rangka MH1JFZ123JK556326, An. STNK RISKA DIAH RAHMAWATI dengan alamat dusun I Malang Sari RT 001 RW 001 Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan masih disimpan di PT. FIF sebagai jaminan kredit;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis atau merk Honda Beat warna hitam tanpa ada nomor polisinya dengan Nomor Mesin JF21E3172398, Nomor Rangka MH1JFZ130KK172403, dirampas untuk negara;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah biru motif kotak-kotak merk GABS JEANS;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk LAVIS;
- 1 (satu) buah helm warna merah merk GM;
Putusan PN KALIANDA Nomor 408/Pid.B/2019/PN Kla |
|
Nomor | 408/Pid.B/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada saksi Hadiah Prihatin Binti Abdullah; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.B/2019/PN Kla
Statistik300