Putusan PN KOTABARU Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meir Elisabeth Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah, Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan Surat Keterangan tanggal 28 April 2021 yang isinya tentang jual beli sejak tahun 2011, para Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di jalan Tambak II Blok A No.50 RT.12 RW.03 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru seluas : 345 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.580 Tahun 1980 atas nama Para Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan tanah seluas: 345 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.580 tahun 1980 atas nama Para Tergugat yang terletak di jalan Tambak II Blok A No.50 RT.12 RW.03 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Hermawati Sebelah Selatan berbatas dengan : Jayus Sebelah Barat berbatas dengan : Erwin Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Tambak II Blok A Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.580 tahun 1980 yang semula atas nama Para Tergugat menjadi nama Penggugat; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak milik No.580 tahun 1980 semula atas nama Para Tergugat menjadi nama Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.980.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan