- Menyatakan Terdakwa ROMELI DAMAN HURI Bin MO?EN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROMELI DAMAN HURI Bin MO?EN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih berat kotor masing-masing 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) pipet kaca kosong, 3 (tiga) sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) tutup botol warna hijau, 1 (satu) HP warna hitam merk Samsung, 1 (satu) HP warna emas merk Louis dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nokia;
Putusan PN BANGIL Nomor 545/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2229 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 545/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik426