- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN TANGGAL 25 JANUARI 2021 NOMOR 316/PID.B/2020/PN PBU SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH BOX RECIEVER PENYIMPAN DATA CCTV MERK AHDH.264 NETWORK/DIGITAL VIDEO RECORDER WARNA HITAM BESERTA ADAPTOR;
- 1 (SATU) BUAH FLASDISK TOSHIBA WARNA HITAM SILVER YANG BERISIKAN POTONGAN VIDEO REKAMAN CCTV;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU LENGAN PANJANG WARNA HITAM TANPA MERK YANG BERTULISKAN NCT 127 DI BAGIAN DEPAN;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM MERK TOXIC;
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 25 Januari 2021 Nomor 316/Pid.B/2020/PN Pbu sekedar mengenai penjatuhan pidana sehingga amarnya sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Box Reciever penyimpan data CCTV merk AHDH.264 Network/Digital Video Recorder warna hitam beserta Adaptor;
- 1 (satu) buah Flasdisk Toshiba warna hitam silver yang berisikan potongan video rekaman CCTV;
- 1 (satu) lembar baju lengan Panjang warna hitam tanpa merk yang bertuliskan NCT 127 di bagian depan;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam merk Toxic;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 22/PID/2021/PT PLK |
|
Nomor | 22/PID/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brdesbenneri Sinaga |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA JAKA SAPUTRA BIN MUHAMMAD GUNTUR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. HENDRA KARNADI BIN PAULUS KARNADI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN ATAS VEGY VIRGINIA BINTI NANANG KOSIM; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Jaka Saputra Bin Muhammad Guntur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada sdr. Hendra Karnadi Bin Paulus Karnadi; Dikembalikan kepada saksi korban atas Vegy Virginia Binti Nanang Kosim; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 22/PID/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2021/PT PLK
Statistik8533