- Menyatakan Terdakwa HAYATUL FARID alias FARID Bin KHAEDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang yang sengaja menghancurkan barang dan mengakibatkan luka-luka? sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAYATUL FARID alias FARID Bin KHAEDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 ( satu ) unit mobil merk TOYOTA DYNA RINO BY 43 (6 BAN) M BEBAN LIGHT TRUCK , warna : merah No. Pol. : B-9558-CH, tahun 2002, noka MHF31BY4320053496, Nosin :14B-1693384 STNK a.n ARIFIN, alamat : jl Sinar Hati Rt 004/Rw 002, Sukajadi, Kota Tanggerang.
- 1 (satu) buah Kaca Spion bergagang terbuat dari besi dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) buku BPKB Asli mobil merk TOYOTA DYNA RINO BY 43 ( 6 BAN ) M BEBAN LIGHT TRUCK , warna : merah No. Pol. : B-9558-CH, tahun 2002, noka MHF31BY4320053496, Nosin :14B-1693384 STNK a.n ARIFIN, alamat : Jl. Sinar Hati Rt 004/Rw 002, Sukajadi, Kota Tanggerang.
- 1 (satu) lembar STNK Asli mobil merk TOYOTA DYNA RINO BY 43 ( 6 BAN ) M BEBAN LIGHT TRUCK , warna : merah No. Pol. : B-9558-CH, tahun 2002, noka MHF31BY4320053496, Nosin :14B-1693384 STNK a.n ARIFIN, alamat : Jl. Sinar Hati Rt 004/Rw 002, Sukajadi, Kota Tanggerang.
- 1 (satu) buah konci kontak merk Toyota.
- 9 (sembilan) buah batu.
- 1 (satu) buah pecahan bata Herbal, warna putih.
Putusan PN CIBINONG Nomor 447/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 447/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban ABDUL KHOLIK Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik430