- Menyatakan Terdakwa HANDI ISMEYDI als BABE bin DAUD ZAKARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang jumlahnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus paket sedang sabu yang diberi tanda 1A dengan berat kotor 6,18 gram yang disisihkan sebanyak 1 paket kecil yang diberi tanda 1B dengan berat kotor 0,9 gram;
- 9 buitr pil ektasi bentuk penguin warna merah muda yang diberi tanda 3A dengan berat kotor 3,3 gram dan disisihkan yang diberi tanda 3B sebanyak 1 butir pil ektasi dengan berat kotor 0,52 gram;
- 4 butir pil ektasi warna merah muda yang diberi tanda 4A dengan berat kotor seberat 1,46 gram dan disisihkan yang diberi tanda 4B sebanyak 1 butir pil ektasi dengan berat kotor 0,5 gram;
- 1 buah amplop yang didalamnya berisi 50 butir pil ektasi bentuk penguin warna merah mudayang diberi tanda 2A dengan berat kotor seberat 15,78 gram dan disisihkan sebanyak 1 butir yang diberi tanda 2B dengan berat kotor 0,5 gram, seluruh brang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik dan barang bukti yang telah disisihkan dan diuji lab oleh BNN tersisa sebagai berikut 1 bungkus palstik bening kode 1B berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6999 gram;
- 1 bungkus plastic bening kode 3B berisikan serbuk sisa tablet warna merah muda dengan berat netto 0,2432 gram;
- 1 bungkus plastic bening kode 4B berisikan serbuk sisa tablet warna merah muda dengan berat netto 0,2130 gram;
- 1 bungkus plastic bening kode 2B berisikan serbuk sisa tablet warna merah muda dengan berat netto 0,2533 gram;
- 1 alat hisap atau bong;
- 1 unit timbangan digital;
- 1 unit HP Nokia;
- 1 buah anak kunci gembok;
- uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1444/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1444/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syamsudin, Hakim Anggota Yus Enidar |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tendi Pukuk Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1444/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik167