- Menyatakan Terdakwa MULYADIN Alias ADIN Bin ODONG MULYANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,2595 gram dan;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1517 gram;
Putusan PN CIBINONG Nomor 510/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liena, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti Zuliana Maro Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat keseluruhannya dari 2 (dua) bungkus tersebut netto 1,4112 gram yang ditemukan/disita dari MULYADIN alias ADIN bin ODONG MULYANA setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 1,2165 gram dan netto 0,0882 gram, berat keseluruhannya netto 1,3047 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik130