- Menyatakan TerdakwaSteven Bin Supriyadi Alias Empoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan Hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana panjang jeans merk ZCO Trazo 072 warna biru; 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 gram; 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal warna putih dibungkus kertas tissue dibalut dengan lakban warna hitam, dengan berat brutto 54,19 gram; 85 (delapan puluh lima) buah plastik bening tanpa isi, dan 1 (satu) buah HP merk Advan warna hitam, casing warna merah corak putih bertuliskan Supreme dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 553/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik140