Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 12/Pdt.G.S/2017/PN Llg |
|
Nomor | 12/Pdt.G.S/2017/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syahreza Papelma |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syahreza Papelma |
Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama; Menimbang, bahwa didalam gugatan Penggugat adanya Petitum No.4 yakni menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKT) No.593.2/01/MGT/JLK/2010 atas nama Yasman Faizal,Skm dan Surat Keterangan hak atasTanah (SKT) No.593.2/02/MGT/JLK/2010 atas nama Yasman Faizal berikut tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga dilakukan sita jaminan (censervatoir Beslag); Menimbang, bahwa oleh karena itu, Hakim berpendapat bahwa perlu adanya pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut terhadap kepemilikan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKT) No.593.2/01/MGT/JLK/2010 atas nama Yasman Faizal,Skm dan Surat Keterangan hak atasTanah (SKT) No.593.2/02/MGT/JLK/2010 atas nama Yasman Faizal berikut tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya tersebut; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 12/Pdt.G.S/2017/PN Llg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G.S/2017/PN Llg
Statistik628