Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 13/Pdt.G.S/2017/PN Llg |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2017/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yopy Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) harisejak hari sidang pertama; Menimbang, bahwa didalam gugatan Penggugat adanya Petitum No.4 yakin menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKT) No.593.2/087/TJ/SKT/2009 atas nama Suparman dan Sertifikat Hak Mikik No.782/Bunga Mas F VIII atas nama Maman Suryaman sah dan berharga dilakukan sita jaminan (censevatorir Beslag); Menimbang, bahwa oleh karena itu, Hakim berpendapat bahwa perlu adanya pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut terhadap kepemilikan Surat keterangan hak atas tanah (SKT) No.593.2/087/TJ/SKT/2009 atas nama Suparmin dan sertifikat Hak Milik No.782/Bunga Mas F VIII atas nama Maman Suryaman tersebut. Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 13/Pdt.G.S/2017/PN Llg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G.S/2017/PN Llg
Statistik4915