- Menyatakan Terdakwa I ALFAN Bin SAWALI dan Terdakwa II BUDI SISWANTO Bin FAUZAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ALFAN Bin SAWALI dan Terdakwa II BUDI SISWANTO Bin FAUZAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir yang diduga obat keras yang diduga pil Tryhexilpenidil, sebuah plastik warna hitam yang berisi sebuah bungkus rokok ARES warna putih biru yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip berisi 6 (enam) bungkus kertas rokok yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil dengan total 30 (tiga puluh) butir pil, 1 (satu) bendel kertas rokok berbentuk kotak kotak ukuran kecil,1 (satu) HPmerk Samsung Ji warna hitam, dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 273/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik214