- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak secara tunai dan sekaligus dengan perincian:
- PENGGUGAT I (IDI) sebesar Rp. 101.084.655,-( Seratus Satu Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
- PENGGUGAT II (PATONAH) sebesar Rp.93.864.323,- ( Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah);
- PENGGUGAT III (EGA MEGA WATI) sebesar Rp.90.254.156,-( Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah);
- PENGGUGAT IV (RINI SUHARTINI) sebesar Rp.90.254.156,-(Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah );
- PENGGUGAT V (ADE YUSTAMA) sebesar Rp. 101.084.655,-( Seratus Satu Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
- PENGGUGAT VI (Sdr. CHOENURROFIK) sebesar Rp.90.254.156,-(Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah );
- PENGGUGAT VII (MULYONO) sebesar Rp.93.864.323,-( Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah );
- PENGGUGAT VIII (ROHMAN) sebesar Rp.90.254.156,- (Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah );
- PENGGUGAT IX (SITI MUSTARI) sebesar Rp.93.864.323,-(Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah );
- PENGGUGAT X (WAHYUDIN MULYANA) sebesar Rp. 90.254.156,- (Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah);
- PENGGUGAT XI (SUWARNI) sebesar Rp. 101.084.655,-( Seratus Satu Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
- PENGGUGAT XII (NUR QOMARIYAH) sebesar Rp.90.254.156,-(Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah);
- PENGGUGAT XIII (YAYAH SADIAH) sebesar Rp. 101.084.655,- (Seratus Satu Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang Tunjangan Hari Raya kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp.1.569.637,- (satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp.18.835.650,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah );
Putusan PN BANDUNG Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik13235