- Menyatakan Terdakwa I SUNARYO Bin SONAWI dan Terdakwa II EDI WALUYO Bin SURAJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUNARYO Bin SONAWI dan Terdakwa II EDI WALUYO Bin SURAJITO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang buktio berupa:
- 2 (dua) Set Kartu Remi warna merah dan Biru;
- 2 (dua) kotak kosong kartu remi warna merah dan biru, juga berada di atas meja yang sama;
- Uang Tunai sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) Lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 317/Pid.B/2021/PN Gns |
|
Nomor | 317/Pid.B/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Br Hakim Anggota Anugrah Rlalana Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiansyah Wijayadisera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2021/PN Gns
Statistik7736