- Menyatakan Terdakwa I ZULFIKAR US Bin USMAN (Alm) dan Terdakwa 11 WARISUDDIN Bin RUSLIbersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi Standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KU H P dalam Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 10(sepuluh) bulan dengan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan Denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kardus bekas merk Ambeven berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 628 butir terdiri dari 69 plastik klip bening isi 9 butir, 1 plastik klip bening isi 7 butir;
- 1 (satu) buah kotak kardus bekas merk Al-Fannan berisikan obat jenis tramadol sebanyak 239 butir terdiri dari 21 strip isi 10 butir, 4 strip isi 5 butir, 3 strip isi 2 butir dan 2 strip isi 1 butir;
- 7 (tujuh) plastic klip bening;
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo J20S Simcard Telkomsel No. 081285186094 milik Zulfikar Us Bin Usman (alm)
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO J20S Simcard Telkomsel No. 056260305564 milik Warisuddin. Dirampas untuk dimusnahkan
- Uang hasil penjualan senilai Rp. 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 904/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 904/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 904/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik200