- Menyatakan Terdakwa SUKATMA ATMAJA bin H SARINAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapanmelanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKATMA ATMAJA bin H SARINAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi dengan masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) lembar kwitansi pembayaran dari TUMPAK HARAPAN kepada KATON PROPERTY antara lain: Kwitansi tanggal 12 Juli 2015 senilai Rp 25.000.000, kwitansi tanggal 6 Sept 2015 senilai Rp 15.000.000,-, kwitansi tanggal 15 Okt 2015 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 09 Nop 2015 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 03 Desember 2015 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 12 Januari 2016 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 15 Pebruari 2015 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 08 Maret 2016 senilai Rp 10.000.000,-, kwitansi tanggal 12 April 2016 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 13 Mei 2016 senilai Rp 10.000.000,- , kwitansi tanggal 11 Juni 2016 senilai Rp 5.550.000,-.
- 2 (dua) bendel rekening koran BCA Nomor: 07570133467 atas nama DELIMA ELFIRA periode bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Juni 2016.
- 1 (satu) lembar brosur perumahan BIG GARDEN yang dipasarkan oleh pihak Katon Property.
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor: 011/KP-BGR/VI/2015 tanggal 12 Juli 2015 Perumahan BIG GARDEN RESIDENCE dari agen perumahan KATON PROPERTY.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 24 September 2017 dari developer Perumahan BIG GARDEN RESIDENCE.
- Surat Pernyataan tanggal 01 September 2017 yang ditanda tangani SUKATMA ATMAJA
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA rekening nomor : 7610305223 a.n. SUKATMA ATMAJA.
- 12 (dua belas) rekening koran BCA, rekening nomor : 7610305223 a.n. SUKATMA ATMAJA, PRIODE BULAN Juni 2015 sampai dengan Juni 2016.
Putusan PN TANGERANG Nomor 814/Pid.B/2021/PN Tng |
|||
Nomor | 814/Pid.B/2021/PN Tng | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
||
Kata Kunci | Penggelapan | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 6 Mei 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Fathul Mujib | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
|
||
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik440