- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulakan kerugian kepada TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- Menyatakan sah dan mengikat pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENI dan TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana diatur dalam Head of Agreement Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial Nomor PJJ.04.04/00.02/03/2017/001 tanggal 03 Maret 2017 antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Taurus Gemilang dan/atau perubahan dan penambahannya (addendum) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI atas kerugian materiil yang diderita oleh TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI yang keseluruhannya berjumlah Rp.58.470.779.210,- (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar bunga sebesar 1% perbulan dikalikan Rp. 58.470.779.210,- terhitung dari 1 mei 2020 sampai dengan putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap dan dapat dilaksanakan;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI;
- Menyatakan sah dan mengikat pencairan yang dilakukan oleh TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI atas Jaminan Pelaksanaan yang telah diserahkan PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG666133099016N tanggal 26 Juli 2016;
- Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 638/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 638/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, Br Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI; Dalam eksepsi; Dalam Pokok Perkara ; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik2310